Sabtu, 24 November 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA


(contoh kasus)
Presiden dan Wapres Warga Negara Istimewa
JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara istimewa. Atas hal tersebut keduanya tidak bisa disidik atau dituntut melalui penegakan hukum biasa atau normal oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan melalui Hak Menyatakan Pendapat. Demikian Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (20/11).
"Dua Warga Negara Indonesia tersebut memiliki privilege. Semua warga akan diperlakukan sama ketika dia menjadi presiden dan wapres," tegasnya.
Menurut Irmanputra Sidin, hak menyatakan pendapat langsung oleh rakyat melalui melalui mekanisme wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Untuk keduanya secara keputusan konstitusional harus seperti itu," tukasnya.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan Gubernur BI Boediono yang kini jadi wapres. Abraham Samad mengatakan lembaganya sesuai ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap wapres.
Menurut dia, yang memiliki kewenangan itu justru DPR, melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat untuk dapat dibawa ke pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).


Opini saya :
Sebaik nya semua pihak , baik presiden , wapres, orang  kaya, misikin dan lain lain harus sama di mata hukum. seharus nya tidak di beda beda kan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar